Bebas Denda hingga Agustus, Bayar Pajak Kendaraan di PRJ Dapat Hadiah Menarik
Bapenda DKI Jakarta hapus denda administrasi untuk PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Kota Jakarta.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan per 14 Juni 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini merupakan upaya Pemprov untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana.
Rincian Insentif Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
- Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
- Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Baca juga: Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Jakarta Gunakan Sistem e-Trapt
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan, sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terkena sanksi denda atau bunga akibat keterlambatan.
Bayar Pajak sekaligus Seru-Seruan di PRJ 2025
Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang membayar pajak secara langsung di gerai ini akan menerima suvenir menarik sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Jadwal Operasional Gerai Samsat PRJ 2025:
- Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025
- Jam Layanan:
- Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB
Dengan adanya kemudahan yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak secara cepat dan nyaman, sekaligus menikmati beragam hiburan serta pameran yang disuguhkan di PRJ 2025.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!
Mantan Anggota DPD RI Hana Hasanah Maju Jadi Calon Ketua Palang Merah Indonesia DKI Jakarta |
![]() |
---|
Dukung Mahasiswa dan Akademisi, Bapenda Jakarta Hadirkan Fitur Layanan Riset Online |
![]() |
---|
Kabar Baik! Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Potongan Pajak BBM Sampai 80 Persen |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Sabtu, 26 Juli 2025, BMKG: Hujan Ringan Malam Hari |
![]() |
---|
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta Periode 2025-2026 Dibuka, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.