Dua WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang, Ada yang Pura-pura Jadi Pengungsi
Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan berinisial HA dan NJW diamankan Kantor Imigrasi di BSD, Tangerang, Banten. Ini kasusnya.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan berinisial HA dan NJW diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Banten, pada Kamis (26/6/2025).
Keduanya ditangkap di satu rumah makan Timur Tengah yang berlokasi di Kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan mengatakan keduanya ditangkap saat sedang bekerja di rumah makan Timur Tengah.
"Saat diamankan di BSD, NJW sedang melayani pembeli di suatu restoran ala Turki dan Arab, sementara HA adalah juru masak atau di restoran tersebut," ujar Hasanin kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Adapun penangkapan terhadap kedua WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Mendapati hal itu, Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian melakukan pengawasan patroli siber.
Hingga akhirnya didapati NJW memiliki izin tinggal terbatas investor, namun ia tidak mengetahui siapa pihak penjamin atau sponsornya selama tinggal di Tanah Air.
"Dalam data keimigrasiannya, NJW dijaminkan oleh PT Glowy Victorious Trading, tapi yang bersangkutan tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang telah dilakukan selama berada di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Kepala Intel Imigrasi Kotamobagu Sulut Kaget Ada 11 WNA asal China di Lokasi Tambang Ilegal Garini
"Petugas telah melakukan pengecekan ke alamat sponsor yang bersangkutan di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, akan tetapi tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan yang dimaksud," bebernya.
Sementara untuk WNA berinisial HA diketahui memegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya telah habis sejak bulan Oktober tahun 2024.
Bukannya memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia, HA malah mendaftarkan dirinya menjadi seorang pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi pada 25 Maret 2025 lalu.
"HA ini bukan pengungsi murni, karena dia meminta perlindungan ke UNHCR setelah masa izin tinggalnya habis atau overstay dengan harapan tidak dipulangkan ke negara asal dan tetap di negara kita yaitu di Rumah Detensi Imigrasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak Imigrasi akan melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian tentang asal-usul kedatangan NJW.
Jika tidak didapati alat bukti yang cukup, ia akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan UU Pasal 75 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh HA dengan mengenakan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI 402.GR.03.06 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.