Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Gadungan Tipu Penjual Motor di Palmerah Ternyata Seorang Residivis Kasus Narkoba

Dua pelaku tersebut rupanya residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi saat melancarkan aksinya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
POLISI GADUNGAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan modus mengaku anggota kepolisian. Pelaku diciduk di daerah Cengkareng atas kejadian pada Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta dua pelaku yang menipu pasangan kekasih hendak menjual sepeda motor melalui media sosial di Palmerah, Jakarta Selatan.

Dua pelaku tersebut rupanya residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi saat melancarkan aksinya.

Kedua pelaku, berinisial A dan Y langsung ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai kasus ini viral.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Kapolres menuturkan aksi kejahatan itu terjadi di depan sebuah toko vape di Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, 18 Juni 2025.

“Mereka pura-pura menjadi anggota polisi dan menyebut motor korban tidak lengkap surat-suratnya," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan S, Jumat (4/7/2025).

"Lalu mengajak ke kantor polisi, tapi mereka justru kabur membawa motor,” tambahnya.

Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke polisi. 

Tim penyidik langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak 17 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Yang lebih miris, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

“Mereka tidak pakai seragam, tidak tunjukkan KTA. Hanya bermodal ancaman dan akal-akalan bahwa motor korban bodong. Lalu diminta disita,” jelas Kombes Twedy.

Keduanya harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kronologis Penangkapan

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha sebelumnya  menuturkan pelaku penipuan penjual motor ditangkap berjumlah dua orang.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan