Jumat, 5 September 2025

Dedi Mulyadi Sebut Pemilik Bangunan Liar yang Dibongkar Pemprov Jabar Dapat Kompensasi

Sebanyak 420 bangunan liar di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dibongkar

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fersianus Waku
BIAYA KOMPENSASI - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan terdapat perbedaan pembongkaran bangunan liar di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sungai dan rawa agar tidak lagi menyempit atau dangkal yang bisa memicu bencana bagi semua pihak.

Ratusan bangunan liar dibongkar

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 420 bangunan liar di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (9/7/2025).

Pembongkaran tersebut memicu aksi protes dari warga terdampak, salah satunya adalah pemilik bengkel dua lantai bernama Rade Hutagalung.

Baca juga: Asmawa Diberhentikan Sebagai Pj Bupati Bogor: 10 Bulan Menjabat, Tertibkan Bangunan Liar di Puncak

Rade merasa kecewa terhadap Dedi Mulyadi karena warga tidak mendapatkan kompensasi atas pembongkaran lahan tersebut, meski hanya untuk biaya pemindahan barang.

Rade juga mengecam tindakan Satpol PP yang dinilainya tidak menggunakan hati nurani saat menertibkan bangunan warga kecil.

Meskipun protes disuarakan, pembongkaran tetap berlangsung, dan bangunan miliknya diruntuhkan alat berat. 

Warga lain, Alfian (55), juga menyuarakan kekecewaan terhadap Dedi Mulyadi dan berharap jika kelak menjabat sebagai Presiden, Dedi tidak mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat kecil. 

Ia sebelumnya sempat menyampaikan aspirasinya di media sosial, namun malah mendapat respons negatif.

Penulis: Rheina Sukmawati

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Alasan Warga Bekasi Tak Dapat Kompensasi setelah Rumah Dibongkar, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan