Selasa, 9 September 2025

Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan, Incar Pasangan Keluar Hotel Transit, Dituduh Berbuat Asusila

Para pelaku meminta bayaran kepada korban, agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama Post Keadilan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan berkedok wartawan 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang pria inisial N yang menjadi korban pemerasan

Peristiwa terjadi di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: 2 Kasus Mahasiswi Yogyakarta Jadi Korban Penipuan dan Pemerasan

"Korban dihampiri oleh seorang perempuan tak dikenal saat tiba di kantornya, korban dirangkul kemudian diintimidasi serta diancam akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang," terang Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Lantaran takut dengan ancaman itu korban mentransfer Rp 15 juta dari permintaan awal sebesar Rp 130 juta.

Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku awalnya memantau pasangan keluar dari hotel transit.

Korban lantas diikuti hingga ke rumah atau tempat kerja. 

Saat korban tiba, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. 

Para pelaku meminta bayaran agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama Post Keadilan.

"Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," jelas Ade Ary.

Berkat laporan dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap satu pelaku utama berinisial FFT (31 tahun) di kawasan Duren Sawit pada Rabu (3/7/2025).

FFT berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. 

Dari hasil pengembangan, tim ke Rawalumbu, Bekasi, dan berhasil mengamankan delapan pelaku lainnya.

Mereka adalah KMB (57), yang berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi.

Selanjutnya PS (52), selaku pemilik rekening penampung kemudian ada EIH, AH, SFB, AC, AECB, RMH, yang mengikuti korban, dan mereka masing-masing menerima keuntungan Rp 750 ribu.

Polisi menyita barang bukti mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta deretan ponsel dari berbagai merek. 

Para pelaku terancam dijerat Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan