Sabtu, 30 Agustus 2025

Sopir Pikap Nekat Tabrak Mobil Polisi di Tol Dalam Kota, Ternyata Angkut Dua Motor Bodong

Dua anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi korban ugal-ugalan sopir pikap ODOL.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
HO/ Polda Metro Jaya
MOTOR BODONG - Mobil pikap membawa muatan mebel (kursi) dan dua sepeda motor tidak dilengkapi STNK, satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong diamankan petugas Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi korban ugal-ugalan sopir pikap over dimension over loading (ODOL).

Kedua polisi masing-masing bernama Bripka Rudy dan Briptu Erwin dari Unit 2 Induk 1 Sat PJR.

Peristiwa terjadi saat dua anggota polisi tersebut sedang menjalankan tugas rutin di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (12/7/2025) pukul 01.30 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menyebut kronologis berawal saat kendaraan pikap tersebut melaju kencang dan membahayakan pengguna jalan lain. 

Kemudian, dua anggota itu langsung melakukan pengejaran setelah melihat kendaraan ODOL membahayakan di Gerbang Tol Tebet 1.

Baca juga: Polisi Gerebek Jual Beli Motor Bodong di Warkop Deplu Jaksel, Dua Orang Diciduk

"Awalnya kendaraan pikap tersebut kami hentikan. Namun, pengemudi justru tancap gas dan kabur keluar tol melalui off ramp Polda," ujar Kompol Dhanar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Anggota PJR terus membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan kompleks MPR/DPR. 

Dari aksi kejar-kejaran itu nyaris berakhir kecelakaan saat mobil polisi ditabrak sopir pikap.

Pelarian terus berlanjut melewati Jalan Tentara Pelajar-Pasar Kebayoran Lama-Underpass Gandaria City-hingga Jalan Iskandar Muda.

Baca juga: Polisi Gerebek Jual Beli Motor Bodong di Warkop Deplu Jaksel, Dua Orang Diciduk

Hingga pelaku menerobos masuk ke jalur TransJakarta dan melawan arah.

Sopir pikap tersebut akhirnya terjebak dan berhenti total setelah berpapasan dengan kendaraan lain.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati bahwa pikap tersebut membawa muatan mebel (kursi) dan dua sepeda motor tidak dilengkapi STNK, satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong.

Kendaraan langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Belum diketahui identitas sopir pikap tersebut dan apakah ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan atau pelanggaran lalu lintas berat lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara tidak mengangkut muatan berlebih, apalagi disertai dengan dokumen kendaraan yang tidak sah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan