Selasa, 9 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kriminolog UI: Secara Kriminologi Tewasnya Diplomat Arya Termasuk Unnatural Suicide

Kriminolog UI sebut kematian Arya Daru termasuk unnatural suicide. Polisi dinilai sudah kantongi bukti kuat dari CCTV hingga forensik.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @ddaru_chee
KEMATIAN DIPLOMAT MUDA - Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan dan istri, Meta Ayu Puspitantri. Polisi terus menyelidiki kematian tragis Arya Daru Pangayunan, dengan menelusuri lingkar pertemanannya guna mengungkap motif di balik jasadnya yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di indekos kawasan Menteng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan, kian menjadi sorotan publik. Ia ditemukan tewas dalam kondisi tak wajar di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Kriminolog Universitas Indonesia, Haniva Hasna, menyatakan bahwa dari sudut pandang ilmu kriminologi, kematian Arya dikategorikan sebagai unnatural suicide atau bunuh diri tidak wajar.

“Secara kriminologi, ini unnatural suicide (bunuh diri tidak wajar),” kata Haniva, Jumat (11/7/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara statistik, sangat sulit seseorang melakukan tindakan bunuh diri dengan cara seperti itu secara mandiri dan sempurna.

Oleh karena itu, kesimpulan akhir tetap harus menunggu hasil autopsi forensik dan investigasi digital.

Baca juga: Ketua DPR Minta Kasus Kematian Diplomat Kemlu Terus Diusut Sampai Pelaku Terungkap

Apa Itu Unnatural Death? Ini Penjelasannya

Mengacu pada laman resmi pemerintah Selandia Baru, kematian manusia umumnya diklasifikasikan dalam dua kategori besar: natural (alami) dan unnatural (tidak alami).

Natural death terjadi karena penyakit atau gangguan internal tubuh, seperti serangan jantung atau kanker.

Unnatural death mencakup kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, tenggelam, overdosis, dan kekerasan fisik lainnya.

Dalam kasus kematian yang tidak bisa langsung dijelaskan secara alami, maka otoritas terkait—seperti koroner atau dokter forensik—akan meminta autopsi dan penyelidikan lanjutan.

Penjelasan serupa juga disampaikan dalam pedoman Snohomish County Medical Examiner, Amerika Serikat. Dalam panduan mereka, "manner of death" dibagi menjadi:

Natural

Accident

Suicide

Homicide

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan