Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar
Tipu 77 Orang hingga Bawa Kabur R 7,5 Miliar, Dua Emak-emak Penipu Modus Kontrakan Fiktif di Kranji Bekasi Tertangkap
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua perempuan penipu ulung modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi berhasil ditangkap.
Keduanya inisial K (48) dan Y (54) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Mereka menipu 77 orang dengan total kerugian Rp 7,5 miliar.
"Pelaku K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.
Polisi juga menyita uang tunai Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang di tanda tangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.
Modus Penipuan Kontrakan Fiktif
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan para pelaku beraksi melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.
Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.
Baca juga: 57 Warga Gigit Jari, Gagal Jadi Juragan Kontrakan di Bekasi, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang
"Kemudian K juga ada girik leter C yang disampaikan, dan juga masing-masing kontrakan rumah ini dijual Rp 75 juta, dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta rupiah," tuturnya.
Kusumo menyampaikan setelah transaksi, para pelaku menyampaikan ke konsumen untuk mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya.
Dikarenakan tak kunjung mendapat hak usai membeli unit dengan dalih masih ada penghuni, ditambah para korban dikejutkan melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Terkait perkara itu kemudian untuk pasal yang dilanggar pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.