Sosok AM, Emak-Emak Bergaya Parlente yang Curi Kalung Berlian Rp50 Juta di Mal Jakut, Kini Ditangkap
Sosok AM, emak-emak parlente yang curi kalung berlian Rp50 juta di Mal Jakut. Aksinya terekam CCTV dan kini telah ditangkap.
"Saat korban sedang melayani dan lengah, pelaku melilitkan satu kalung emas berliontin berlian ke tangannya dan menutupinya dengan lengan baju," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari saksi di lapangan.
Pelacakan kemudian mengarah ke sebuah unit di apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
"Kami dapat informasi dari tokoh warga bahwa pelaku telah pindah ke Apartemen Altiz. Tim kami kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sesuai ciri-ciri di CCTV. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta dua ponsel merek Samsung Z Fold.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
| Pengusaha Konter Gasak 48 HP di Mal Cikarang: Berkelit, Ngakunya Hasil Beli |
|
|---|
| Menantu Curi Perhiasan Emas Mertua di Bogor saat Korban Sedang Umrah |
|
|---|
| Wanita di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua yang Sedang Umrah, Ajak Rekan Pria Buat Skenario |
|
|---|
| Kesal, Ayah di Lubuklinggau Jebloskan Anak ke Penjara karena Curi Barang di Rumah |
|
|---|
| Curi Motor dan HP Pacar saat Tidur di Hotel, Pria di Jaksel Kabur lalu Minta Uang Tebusan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.