Kamis, 14 Agustus 2025

Gerobak Motor PPSU Diseruduk Mobil Listrik di Tanjung Barat Jaksel, Polisi Periksa Pengemudi

Gerobak motor PPSU di Jakarta ringsek diseruduk mobil listrik. Polisi periksa pengemudi untuk ungkap penyebab kecelakaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
LAKA LANTAS - Anggota PPSU tertabrak mobil listrik Ibrahim dan Lucky (36) di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025) pagi. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Gerobak motor milik petugas PPSU di Jakarta diseruduk mobil listrik hingga ringsek. Polisi kini memeriksa pengemudi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.

Tabrakan tersebut menyebabkan 2 anggota PSSU terluka parah.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025) pagi.

Jalan Raya Tanjung Barat berada di wilayah Jakarta Selatan, dan merupakan salah satu jalan utama yang menghubungkan beberapa kawasan penting seperti Pasar Minggu, Tanjung Barat, dan Pasar Rebo.

Jalan ini membentang sepanjang 1,7 km dari Persimpangan Jalan TB Simatupang hingga Persimpangan Jalan Raya Pasar Minggu / Jalan Rawa Bambu

Melintasi dua kelurahan:

Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa

Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu

Dekat dengan Stasiun Tanjung Barat dan rel KRL Commuter Line Bogor–Jakarta Kota

Gerobak Motor PPSU adalah kendaraan operasional dinas (KDO) yang digunakan oleh Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan ini sering disebut juga dengan istilah "germor".

Fungsi Gerobak Motor PPSU

Digunakan untuk mengangkut peralatan kerja seperti sapu, sekop, dan karung sampah

Memudahkan mobilitas PPSU dalam membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan menangani sampah

Berfungsi sebagai kendaraan dinas ringan yang hemat biaya dan efisien untuk operasional kelurahan

Karakteristik

Biasanya berupa motor roda tiga dengan bak terbuka di belakang

Dilengkapi dengan jeriken cadangan BBM, karena mobilitasnya tinggi dan sering berpindah lokasi kerja

Dioperasikan oleh satu atau dua petugas PPSU

Melihat insiden gerobak motor PPSU diseruduk mobil listrik, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujianto menerangkan sang pengemudi mobil diduga kurang konsentrasi hingga menabrak germor yang berhenti di tepi jalan.

"Kurang konsentrasi hingga menabrak gerobak motor anggota PPSU yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian terjadi kecelakaan," katanya kepada wartawa, Senin (11/8/2025).

Adapun kronologis singkat kejadian saat itu pengemudi mobil datang dari arah utara menuju ke selatan. 

Saat di lokasi, pengemudi kurang berhati-hati sehingga terjadi tabrakan.

"Untuk korban sudah berobat, sudah sadar, sudah bisa komunikasi," ucapnya.

Sebelumnya, anggota PPSU yang tertabrak mobil listrik ialah Ibrahim dan Lucky (36).

Mobil listrik adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, bukan mesin pembakaran dalam seperti mobil konvensional. Energi untuk menggerakkan mobil ini berasal dari baterai atau sumber penyimpanan energi listrik lainnya

Kedua anggota PPSU ini mengalami luka parah akibat insiden kecelakaan tersebut.

Ibrahim mengalami luka parah, tangan kirinya robek.

Sedangkan Lucky terluka di bagian wajah akibat terpental dan jatuh ke aspal.

Ya, PPSU berhak mendapatkan tunjangan apabila mengalami kecelakaan kerja, dan hal ini diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah.

Dasar Hukum Tunjangan Kecelakaan Kerja

Berikut adalah peraturan yang menjadi landasan pemberian tunjangan bagi PPSU:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023

Merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). PP ini mengatur:

Cakupan peserta yang berhak atas perlindungan JKK dan JKM
Manfaat yang diberikan dalam kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayar iuran

2. PP Nomor 70 Tahun 2015

PP Nomor 70 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini ditetapkan pada 16 September 2015 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai non-ASN termasuk tenaga kontrak seperti PPSU.

Dalam pasal-pasalnya dijelaskan:

Kecelakaan kerja mencakup kejadian saat menjalankan tugas, perjalanan dinas, atau akibat tindakan pihak lain saat bertugas

Manfaat JKK meliputi:

Perawatan medis penuh

Santunan sementara atau tetap

Tunjangan cacat

Santunan kematian dan biaya pemakaman

Perlindungan yang Diberikan

Jika PPSU mengalami kecelakaan saat bekerja dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak atas:

Biaya perawatan hingga sembuh

Santunan harian jika tidak bisa bekerja sementara

Santunan cacat tetap jika mengalami disabilitas

Santunan kematian dan beasiswa untuk anak jika meninggal dunia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan