Jumat, 15 Agustus 2025

Pengajian Umi Cinta

MUI Kota Bekasi Nyatakan Pengajian Umi Cinta Tidak Melenceng tapi Warga Menolak Keras

Umi Cinta sosok yang viral setelah pengajiannya diduga menyimpang dengan janji masuk surga jika membayar Rp1 juta

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
TikTok/dok Serambi Indonesia
PENGAJIAN - Jemaah pengajian Umi Cinta Bekasi. Umi Cinta merupakan pemimpin pengajian mendoktrin jamaah nya jika dengan hanya membayar Rp1 juta, mereka bisa masuk surga. 

Diketahui, kegiatan agama tak berizin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Selain tak mengantongi izin dari pengurus lingkungan, kegiatan yang dipimpin PY alias Ummi Cinta ini mematok tarif Rp 1 juta dengan janji masuk surga.

Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan ada iming-iming anggota akan masuk surga jika membayar infak sebesar Rp1 juta.

Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.

Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. 

"Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Polisi Usut Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi yang Janjikan Masuk Surga jika Bayar Rp1 Juta

Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyawanan warga setempat.

Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.

"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu," ungkap AB.

"Dia enggak di sini (di rumah)" kata TS ditemui terpisah, Senin.

Buntut kegiatan agama PY yang dianggap meresahkan dan digelar tanpa izin, warga Perumahan Dukuh Zamrud menggelar aksi penolakan secara damai, Minggu (10/8/2025).

Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan dan kegiatan PY.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan