Polda Metro Jaya Tangkap 2 Bandar dan 5 Kurir Jaringan Pengedar Narkoba Sabu Senilai Rp 516 Miliar
Pengungkapan kasus dilaksanakan dua hari sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram senilai Rp516 miliar.
Pengungkapan kasus dilaksanakan dua hari sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka antara lain SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.
Kombes Ahmad David menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Mereka kedapatan membawa dan akan menjual paket narkoba sabu.
"Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Dari hasil pendalaman bawa barang-barang haram narkoba sabu didapatkan dari luar negeri yakni Iran, China, dan Malaysia.
Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.
"Menindak lanjuti laporan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk 3 tim untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Pada Kamis (10/7/2025), tim mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.
Modus operandi ketiganya disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi.
Pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim 2 juga mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial AD, DM dan MM di dua lokasi berbeda.
"Pertama di kontrakan Arinda Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan kedua di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold," imbuhnya.
Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS. Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.
Dai hasil pengembangan terhadap tersangka Z polisi menggeledah lokasi penyimpanan paket narkoba dalam jumlah besar.
Barang-barang haram itu disimpan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi.
Tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik dengan modus operandi disamarkan dalam kemasan makanan / tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus.
"Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama 4 bulan," imbuhnya.
Kombes David berujar dalam memasarkan ratusan bungkus plastik berisi narkoba, tersangka menggunakan e-commrce yang mana barang tersebur disamarkan.
Barang bukti ini bila di asumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.
Polisi Akan Minta Keterangan Mantan Jemaah Ummi Cinta Usut Pengajian Menyimpang di Bekasi |
![]() |
---|
Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs Usai Disebut ‘Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi’ di Pasar Pramuka |
![]() |
---|
ABK Diduga Tewas Tenggelam di Laut, Jasadnya Muncul Sebulan Kemudian di Muara Baru Jakut |
![]() |
---|
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Viral di Cilincing Jakarta Utara |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Sebut Penyidik Langgar Kaidah KUHAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.