Ijazah Jokowi
Duduk Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi hingga Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi. Dua klaster, pasal berlapis, panggilan pemeriksaan segera.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana.
- Para tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE, dengan barang bukti berupa video YouTube, konten media sosial, dan dokumen akademik.
- Polisi akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan awal sebelum memutuskan penahanan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap 8 orang terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Upaya penetapan status tersangka itu terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Ijazah Jokowi
| Projo Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ini Momentum Penting |
|---|
| Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan |
|---|
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa |
|---|
| Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa |
|---|
| Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.