Jumat, 7 November 2025

Ijazah Jokowi

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Klaster: Roy, Rismon, Dokter Tifa Dijerat Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika, Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengumumkan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
  • Delapan tersangka itu termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
  • Kedelapan tersangka itu juga terbagi dalam dua klaster.

TRIBUNNEWS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman ini disampaikan Kapolda Merto Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Joko Widodo," jelasnya.

Kedelapan tersangka itu adalah:

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Royani
  3. M Rizal Fadillah
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauziyah Tyassuma alias Dokter Tifa

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli, pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hingga sosiolog.

"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa."

Baca juga: Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan

"Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," jelas Edi, dikutip dari Kompas.com.

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama dan kedua.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pada klaster kedua, ada tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziyah Tyassuma yang dijerat pasal berlapis.

Roy Suryo dan kawan-kawan dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Meski kedelapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, Edi mengatakan mereka tidak langsung ditahan.

Alasannya, ujar Edi, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil mereka terlebih dulu, sesuai undang-undang yang berhubungan dengan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," urai Edi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved