Jumat, 22 Agustus 2025

Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda

Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
PERUBAHAAN BADAN HUKUM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam  revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan ini disampaikan Francine Widjojo, anggota Komisi B dan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kamis (21/8/2025).  

“PAM Jaya memiliki tujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum dan wajib disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya. 

Karena itu, PSI menilai keinginan Gubernur Jakarta membentuk PAM Jaya sebagai Perseroda agar dapat melakukan privatisasi/IPO bertentangan dengan amanat Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 yang memprioritaskan BUMD air minum dibentuk dalam bentuk Perumda.

PSI juga mengutip Penjelasan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum  (SPAM) yang menyebutkan bahwa asas kemanfaatan umum mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum.

“Ini menjadi poin penting bahwa PAM Jaya sebagai penyelenggara SPAM di DKI Jakarta wajib melaksanakan prinsip kemanfaatan umum tersebut,” ujar Francine. 

Apalagi, masih menurut Francine, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) menjadi Perumda, disebutkan bahwa PAM Jaya didirikan dengan maksud pengelolaan dan pengembangan SPAM di seluruh wilayah Jakarta.

“Karena itu, mengajukan Ranperda PAM jaya untuk diubah menjadi Perseroda menyalahi berbagai peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” tegas Francine. 

Karena banyak bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta tegas menolak perubahan bentuk PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

“Jika PAM Jaya membutuhkan alternatif pendanaan, seharusnya PAM Jaya menjajaki berbagai opsi, seperti pendanaan melalui perbankan, jaminan melalui mitra BUMD seperti Jamkrida, serta opsi lainnya yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujar Francine. 

Baca juga: Profil Prasetyo Edi, Eks Ketua DPRD Jakarta & Ketua Timses Jokowi yang Jadi Ketua Dewas PAM Jaya

“Jangan sampai ambisi politik mengakibatkan benturan peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat diuji oleh masyarakat di Mahkamah Agung,” lanjut Francine lagi. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan