Demo di Jakarta
Massa dan Polisi Saling Serang di Mako Brimob Kwitang, Petasan Dibalas Gas Air Mata
Tembakan gas air mata dari anggota Brimob dibalas massa dengan tembakan kembang api dalam demonstrasi di Markas Korps Brimob Kwitang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tembakan gas air mata dari anggota Brimob dibalas massa dengan tembakan kembang api dalam demonstrasi di Markas Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kramat Kwitang, Jakarta Pusat sekira pukul 17.34 WIB, suara letusan dari gas air mata serta kembang api terdengar di lokasi.
Massa terlihat mundur ketika gas air mata meledak ke arah mereka.
Namun, tak lama mereka kembali maju dan membalasnya dengan petasan dan lemparan batu.
Prajurit TNI sendiri terlihat membuat barikade untuk ikut melakukan pengamanan dan membuat massa aksi tenang.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Massa aksi pun terlihat terus bertambah. Terlihat sejumlah orang datang dari arah Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Sesekali, massa aksi bertepuk tangan ketika suara letusan terdengar.
Demonstrasi di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang buntut tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) malam.
Baca juga: 7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?
Affan meninggal dunia akibat terlindas mobil atau kendaraan taktis (Rantis) Baracuda milik Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Affan tertabrak Rantis Brimob ketika bekerja mengantarkan order makanan di sekitar lokasi.
Jenazah Affan saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
7 Brimob Dipatsus
Terkait penegakkan hukum, saat ini Propam Polri sudah mengamankan dan memeriksa 7 anggota Brimob terkait kematian Affan Kurniawan.
Adapun ketujuh anggota Brimob itu di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Divpropam Mabes Polri.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ucap Abdul Karim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.