Demo di Jakarta
Analisis dan Solusi Pakar Transportasi, Penyebab Halte Selalu Jadi Objek Amukan Demonstran
Kerusakan sejumlah halte imbas demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia terutama Jakarta menjadi perhatian pemerhati transportasi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Adanya tindakan penghasut tersebut, memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Adapun peran para tersangka di antaranya, admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.
DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).
"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kemudian, tersangka MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.
Lalu, peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.
Untuk peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.
Selanjutnya, peran RAP sosok yang diduga sebagai perakit bom molotov.
RAP juga dikenal sebagai Prof R. Admin akun Instagram @RAP, diduga memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov. RAP bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Selain itu, ada tersangka FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG. Ia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025, sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk ikut dalam kericuhan.
Atas perbuatannya keenam tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Diketahui, kericuhan bermula dari aksi damai mahasiswa, pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi terkait isu nasional di Jakarta.
Namun, situasi berubah diduga disusupi provokator hingga terjadi kericuhan.
33 Orang Jadi Tersangka Pembakaran dan Perusakan Gedung Grahadi Surabaya
Tak hanya di Jakarta, kericuhan aksi terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, terjadi pembakaran dan perusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi di Surabaya hingga Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam.
Atas peristiwa tersebut, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan perusakan Gedung Grahadi.
Terdiri dari 22 orang tersangka ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka yang ditangkap itu ada yang berusia dewasa dan berusia di bawah umur.
Khusus anak di bawah umur yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), ada yang diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan ABH selama proses hukum berlanjut.
"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025), dilansir Surya.co.id.
Disinggung soal motif khusus dari para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut, Jules menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan.
Mengenai konstruksi hukum yang dikenakan pada para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Lalu, Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas.
Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengrusakan.
Sebelumnya, 580 orang ditangkap Polisi selama terjadinya kerusuhan di enam kabupaten kota wilayah Jatim selama tiga hari sejak Jumat-Minggu (29-31/8/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS 33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Suci Bangun DS, Reynas Abdila, Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.