Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Polisi Diminta Bebaskan Demonstran yang Ditahan, Kombes Ade Ary: Yang Ditertibkan adalah Perusuh

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepada kelompok perusuh ini proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
TUNTUTAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan sebanyak 1.371 personel gabungan dikerahkan kawal aksi tuntutan 17+8 dari mahasiswa BEM Kema Unpad di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait deadline 17+8 tuntutan rakyat di mana satu di antaranya meminta agar para pendemo yang ditahan agar dibebaskan.

Demonstran adalah orang atau kelompok yang ikut serta dalam demonstrasi atau unjuk rasa, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara terbuka.

Baca juga: 5 Berita Hoaks Saat Demo Rusuh di Jakarta, Publik Sempat Percaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dalam pengamanan unjuk rasa beberapa hari lalu terdapat dua kelompok berbeda.

Pertama, para buruh dan mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara tertib.

Baca juga: 5 Hoaks yang Menjadi Sorotan TNI Terkait Demonstrasi Berujung Kericuhan di Sejumlah Wilayah

Kedua, kelompok lain yang datang tanpa menyampaikan aspirasi, namun justru melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepada kelompok perusuh ini proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti. Penyidikan itu untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana dan menentukan siapa yang disangkakan melakukan tindak pidana,” ungkapnya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, polisi selalu melakukan imbauan secara persuasif sesuai dengan SOP. 

Sebelum aksi Kapolres Metro Jakarta Pusat juga sudah mengimbau agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan provokasi. 

"Tetapi ketika imbauan tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban,” ucap Ade Ary.

Dia kembali menekankan bahwa polisi membedakan antara pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapat secara sah dengan kelompok perusuh

“Yang ditertibkan adalah perusuh. Bagi pendemo atau pengunjuk rasa yang tertib, akan kami layani, bahkan kami siapkan petugas pengamanan,” ujarnya.

Perusuh adalah individu atau kelompok yang melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, dan menciptakan kekacauan, terutama dalam konteks demonstrasi atau kerumunan massa.

Sementara itu, tuntutan publik agar massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan masih menjadi pembahasan di kalangan penyidik. 

Baca juga: Ribuan Fasilitas dan Peralatan Polda Metro Dirusak Saat Demo Anarkis, Kerugian Ratusan Miliar

“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada,” tutur Ade Ary.

Diketahui, Universitas Padjajaran (Unpad) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) siang.

Adapun dalam aksi siang hari ini, mereka menuntut DPR RI untuk menagih tuntutan 17+8 yang sudah deadline pada hari ini.

Mereka meminta '17+8 tuntutan rakyat segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya.

Adapun tuntutan "17+8" tersebut yakni: 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR

4. Publikasikan transparansi anggaran

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat

8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo

11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif

12. TNI segera kembali ke barak

13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal

14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

15. Pastikan upah layak untuk buruh

16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing

8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:

1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.

2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil

4. Sahkan RUU Perampasan Aset

5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak

7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan