Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati
Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
istimewa
PENGUNGKAPAN NARKOBA - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (15/9/2025).
Wisnu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba.
"Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran ganja yang disebut berasal dari Aceh.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sosok Kehelbaddara Padme, Buronan No 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakbar, Berjuluk Penjahat Dunia Bawah |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.