Selasa, 16 September 2025

Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati

Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).

istimewa
PENGUNGKAPAN NARKOBA - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (15/9/2025). 

Wisnu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba.

"Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran ganja yang disebut berasal dari Aceh.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan