Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kabar teranyar keluarga korban Ilham Pradipta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya ada tiga orang yang meminta perlindungan LPSK di mana permohonan itu sudah diajukan pada Selasa(16/9/2025).
"Betul tiga orang kalau dari keluarga ada anak dan istri," ungkapnya.
Selain keluarga korban, LPSK juga menerima pengajuan permohonan Justice Collaborator dari kuasa hukum tersangka.
Namun, Susilaningtias belum mengungkapkan identitas tersangka kasus penculikan Kacab Bank BUMN yang meminta perlindungan.
"Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC," tandas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap motif kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban kepala cabang pembantu (Kacab) bank BUMN berinisial Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kasus yang terencana ini melibatkan 15 tersangka sipil, dua oknum prajurit TNI, dan satu DPO.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan aksi kejahatan dilakukan karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi keluar (debet) maupun masuk (kredit) oleh nasabah selama periode tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, kecuali transaksi otomatis bank seperti biaya administrasi atau bunga.
“Adapun motif para pelaku yaitu para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," kata Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Namun demikian, Kombes Wira tidak menjelaskan berapa nominal uang rekening dormant tersebut.
"Yang akan dipindahkan jumlah pastikan saya tidak bisa merinci total," jelasnya.
Hanya saja kasus serupa pernah terjadi ditangani Bareskrim Polri dan Ditressiber Polda Metro Jaya.
Wira juga tidak mendetailkan lagi apakah para tersangka pernah terlibat dalam kasus pemindahan rekening dormant.
"Sudah ada perbuaan serupa dan perlu kami sampaikan ini sudah ada dua kasus yang sudah diungkap oleh Polri, kalau tidak salah di Bareskrim dan oleh Ditressiber PMJ, jadi ini yang ketiga tapi beda modus masih terkait rekening dormant," tukasnya.
Kombes Wira memastikan tidak ada rekening dormant yang berhasil dipindahkan oleh para tersangka.
Hal itu lantaran korban Ilham Pradipta yang diharapkan bisa dikuasai otoritasnya untuk memindahkan rekening dormant meninggal dunia.
"Jadi rekening dormant ke rekening penampung belum ada yang bergeser," imbuh Wira.
Dari hasil pengungkapan polisi telah menetapkan 15 tersangka terbagi dalam klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS).
Dua tersangka oknum prajurit TNI Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya.
Polisi juga masih memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG.
Kronologis Peristiwa
Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka |
|---|
| Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung |
|---|
| Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
|---|
| TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|---|
| Kondisi Terkini 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Ditahan di Penjara |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penculikan-dan-pembunuhan-Kepala-Cabang-Bank-BUMN-Cempaka-Putih-Mohamad-Ilham-Pradipta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.