Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Anggota Bekingi Peredaran Narkoba, Masyarakat Diminta Laporkan
Polda Metro Jaya menetapkan ribuan orang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika yang terjadi dalam periode Juli-September 2025.
Serta peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tidak pidana, berdasarkan keadilan restoratif.
Dari jumlah tersebut, 2.132 tersangka merupakan laki-laki dan 180 tersangka merupakan perempuan.
Polda Metro juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,14 ton narkotika.
Rincian barang bukti narkotika tersebut jenis sabu sebanyak 604 kilogram, ganja sebanyak 221 kilogram, sabu cair sebanyak 67,7 kilogram, ekstasi atau MDMA sebanyak 23 ribu butir, obat-obatan keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, ketamin sebanyak 6 kilogram, dan happy five sebanyak 164 kilogram.
"Total barang buti tersebut apabila dikonversikan dengan nilai jual sebesar Rp1,13 triliun," imbuhnya.
Dari total barang bukti yang diamankan itu, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Kombes Ahmad David menegaskan dari kondisi ini, maka penduduk Jakarta sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa.
Aipda Rohyani, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Disanksi Patsus Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak |
![]() |
---|
Dedikasi IPTU Yanuar Triatmaja: Polisi Sekaligus Pelatih Kempo, Cetak Anak Bangsa Berprestasi |
![]() |
---|
Purbaya Larang Pegawainya Ganggu Wajib Pajak, Anggota DPR: Menkeu Harus Lakukan Reformasi Kultural |
![]() |
---|
DPR Dorong Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.