Rabu, 8 Oktober 2025

Eks Karyawan Artis Ashanty Dilaporkan ke Polda Metro Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Duduk perkara laporan ini karena pelapor merasa dirugikan atas pernyataan ACN yang mengaku karyawan PT HDN bagian finance.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Direktur Utama (Dirut) PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo bersama kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo melaporkan mantan karyawan artis Ashanty, Ayu Chairun Nurisa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025). 

“Penyerahan aset tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 22 Mei 2025 yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Ayu tanpa paksaan,” kata Indra Tarigan dalam jumpa persnya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, penyerahan dilakukan atas inisiatif ACN dan suaminya sebagai bentuk itikad baik untuk melunasi uang perusahaan yang digelapkan, agar pihak Ashanty tidak membuat laporan polisi.

Indra juga menyebut adanya surat pernyataan tertulis lain yang menunjukkan pengakuan ACN telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, pihak manajemen Ashanty turut mengklarifikasi soal penyitaan perangkat elektronik dan ilegal akses.

“Laptop dan handphone diserahkan secara sukarela oleh Ayu untuk diperiksa, bukan dirampas,” ujar Aris.

Aris selaku pihak manajemen Ashanty menegaskan tuduhan terhadap Ashanty tidak benar dan justru menimbulkan fitnah.

“Sekali lagi, ini fitnah kejam. Framing yang seolah-olah Bunda Ashanty merampas aset jam 3 pagi itu sama sekali tidak benar,” tegasnya. (*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved