Pria di Bekasi Bunuh Selingkuhan Istri Pakai Pisau Sangkur, Polisi Ungkap Kronologis
Seorang pria inisial TB alias T menghabisi nyawa selingkuhan istrinya inisial MW alias O menggunakan pisau sangkur. Peristiwa terjadi di bekasi
Ringkasan Utama
- Berawal dari cekcok mulut suami istri
- Pelaku telepon korban
- Pelaku tusuk korban pakai sangkur hingga tewas
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria inisial TB alias T menghabisi nyawa selingkuhan istrinya inisial MW alias O menggunakan pisau sangkur.
Insiden tragis itu terjadi di Jalan Danau Pond 1 kawasan Industri MM2100 Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi (Belakang PLN Kawasan MM2100), Jawa Barat, Rabu (8/10/2025) pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro membenarkan peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Kronologis kejadian yakni pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 08.00 WIB ketika itu istri pelaku sedang kerja.
Kemudian pelaku menelepon istrinya untuk izin pulang dengan alasan anak sakit.
Baca juga: Motif Pembunuhan IRT di Jambi, Pelaku Bawa Kabur Mobil Pajero Biar Dibilang Ganteng
"Setelah saksi (istri pelaku) sampai di rumah dan bertemu pelaku atau suaminya langsung terjadi cekcok mulut karena suaminya atau pelaku menanyakan hubungan antara korban dengan istrinya hingga istrinya mengakui benar telah menjalin hubungan dengan korban," ungkap AKP Tri Bintang dalam keterangan Kamis (9/10/2025).
Selanjutnya pelaku menggunakan handphone istrinya pelaku menghubungi korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat bertemu antara pelaku dan korban langsung cekcok mulut hingga terjadi dorong mendorong.
Baca juga: 3 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco: Briptu Rizka Disoraki Warga, Keluarga Korban Kecewa
Ketika korban jatuh, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau sangkur dari pinggang belakang yang telah disiapkan sebelumnya dan langsung menusukkan ke badan korban secara membabi buta.
Warga yang mengetahui peristiwa melapor ke security kawasan dan melaporkan ke Polsek Cikarang Barat.
Setelah security tiba di lokasi, korban langsung dibawa ke RS EMC Kawasan MM2100 guna mendapatkan perawatan medis.
"Korban mendapatkan pertolongan medis sekira 2 jam. Namun, korban dinyatakan meninggal di Rs EMC Cibitung kawasan MM 2100," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku langsung diamankan di sekitar tempat kejadian perkara oleh Polsek Cikarang Barat.
Polisi telah memeriksa empat saksi antara lain F, S, MRZ, dan JS.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan antara lain pakaian korban, pisau jenis sangkur yang digunakan pelaku, dan dua unit handphone.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 354 ayat (2) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.