Bareskrim Asistensi Kasus Terapis 14 Tahun Tewas di Pejaten, Diduga Korban Eksploitasi-TPPO
RTA (14) tewas di Pejaten, diduga korban eksploitasi anak dan TPPO. Polisi selidiki denda Rp50 juta serta asal perekrutan korban.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76I dan 88 UU Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku eksploitasi anak dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Sementara itu, TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi dalam TPPO mencakup:
Eksploitasi seksual
Kerja paksa
Perbudakan
Pengambilan organ tubuh
TPPO diatur dalam:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2 UU TPPO, menyebutkan bahwa pelaku perdagangan orang dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Jika anak direkrut, dipindahkan, atau dipekerjakan dengan cara manipulatif atau paksaan untuk tujuan eksploitasi (misalnya bekerja di spa, prostitusi, atau kerja berisiko), maka kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai TPPO terhadap anak.
Ini adalah bentuk kejahatan berat dan pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk itu, Bareskrim melakukan asistensi dengan cara menanyakanÂ
perihal detail kronologisnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
PJ Kepala Desa Awalinan Apresiasi Kapolres Buru atas Dukungan di Kegiatan Penanaman Jagung |
![]() |
---|
Kapolda Kalsel dan Jajaran Raih Penghargaan Gubernur atas Keberhasilan Wujudkan Swasembada Jagung |
![]() |
---|
Terapis Spa Tewas di Pejaten Harus Bayar Denda Rp 50 Juta Jika Resign, Polisi Usut Dugaan TPPO |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Diam-diam Buat Laporan Baru, Lita Gading Singgung 3 Unsur yang Tak Diketahui Suami Mulan |
![]() |
---|
Kisah Bripda Novita Fajrin, Polwan Disabilitas yang Menang Melawan Keterbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.