Senin, 13 Oktober 2025

Bareskrim Asistensi Kasus Terapis 14 Tahun Tewas di Pejaten, Diduga Korban Eksploitasi-TPPO

RTA (14) tewas di Pejaten, diduga korban eksploitasi anak dan TPPO. Polisi selidiki denda Rp50 juta serta asal perekrutan korban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com
TERAPIS TEWAS - Terapis muda ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Kasus ini diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76I dan 88 UU Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku eksploitasi anak dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Sementara itu, TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi dalam TPPO mencakup:

Eksploitasi seksual

Kerja paksa

Perbudakan

Pengambilan organ tubuh

TPPO diatur dalam:

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2 UU TPPO, menyebutkan bahwa pelaku perdagangan orang dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Jika anak direkrut, dipindahkan, atau dipekerjakan dengan cara manipulatif atau paksaan untuk tujuan eksploitasi (misalnya bekerja di spa, prostitusi, atau kerja berisiko), maka kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai TPPO terhadap anak.

Ini adalah bentuk kejahatan berat dan pelanggaran hak asasi manusia.

Untuk itu, Bareskrim melakukan asistensi dengan cara menanyakan 

perihal detail kronologisnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved