Selasa, 14 April 2026

Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya

Kepgub Nomor 842 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan BBNKB

Editor: Content Writer
Tribunnews/Jeprima
KERINGANAN PAJAK - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 yang mengatur keringanan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi sebagian orang, mengurus administrasi kendaraan seringkali dianggap rumit. Padahal di balik itu ada banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya berupa keringanan hingga pembebasan biaya, yang kini secara resmi diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tersebut. 

Baca juga: Kabar Baik! Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan BBNKB 50 Persen 

Wajib Pajak bisa memperoleh keringanan 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial. 

Pengajuan fasilitas ini wajib dilengkapi fotokopi faktur pembelian kendaraan dan dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan tanpa tujuan usaha. 

Pembebasan BBNKB 100 Persen 

Selain keringanan, Kepgub juga mengatur pembebasan penuh (100 persen) BBNKB. Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara. 

Termasuk di antaranya kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT. 

Untuk kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) serta surat keterangan resmi dari instansi terkait. 

Prosedur dan Masa Berlaku 

Keringanan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan, bila diperlukan, melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan surat ketetapan. 

Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025. 

Baca juga: Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved