Selasa, 28 Oktober 2025

Tragis, Wanita di Bekasi Aborsi Janin 8 Bulan agar Diterima Kerja, Kini Masuk Bui

SR aborsi janin 8 bulan demi diterima kerja. Ditangkap di puskesmas, janin dinyatakan meninggal dalam kandungan.

Editor: Glery Lazuardi
Surya/Ilustrasi
ILUSTRASI HAMIL - SR ditangkap usai aborsi janin 8 bulan demi pekerjaan. Nyawa bayi hilang, hidupnya berubah selamanya. 

Aborsi dan Bahayanya 

Dikutip dari Kompas.com, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang berpraktik di RS Mayapada Kuningan dan Klinik Morula IVF RS Betsaida Serpong, dr RA Sita Daniswati Utari SpOG mengungkapkan efek aborsi

Sita Danis mengatakan bahwa tindakan aborsi sebenarnya sangat jelas sudah dilarang dan diatur larangan ini dalam undang-undang. 

Aborsi telah diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pada dasarnya aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan).

Artinya tindakan aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi, serta bagi korban pemerkosaan. 

Misalnya, kehamilan terjadi pada wanita yang sudah terlalu tua untuk hamil. Jika kehamilan dibiarkan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kematian ibu. Abortus janin pun dapat dilakukan pada usia kandungan kurang dari 8 minggu. 

Efek bahaya aborsi Berikut beberapa efek bahaya dari melakukan aborsi:

1. Mengancam nyawa Larangan tindakan aborsi ini bukan tanpa alasan. Sita Danis menegaskan, aborsi ini dilarang karena memang sangatlah berisiko tinggi baik pada ibu dan janin yang dikandungnya.

2. Risiko infeksi dan komplikasi Sita Danis menjelaskan, efek dan dampak bahaya aboris selain perdarahan hebat yang bisa mengancam nyawa, juga bisa terjadi infeksi rahim. 

Infeksinya tidak hanya di rahim saja, bahkan bisa sampai ke saluran tuba, sehingga dapat terjadi radang panggul atau bisa sampai sepsis (komplikasi), serta dapat menyebabkan hamil di luar rahim atau kemandulan. 

3. Lemahnya serviks Risiko bahaya atau efek dari tindakan aborsi lainnya adalah melemahnya serviks. 

Melemahnya serviks dapat meningkatkan risiko melahirkan sebelum waktunya atau keguguran, kerusakan rahim termasuk kerusakan leher rahim atau terjadi robekan pada rahim. 

4. Tingkatkan risiko kanker Efek bahaya berikutnya dari tindakan aborsi adalah meningkatkan risiko penyakit kanker. 

“Pada wanita yang pernah aborsi risiko jadi kanker 2-3 kali lebih tinggi,” jelasnya. 

Bahkan, lanjut Sita Danis, wanita yang 2 kali atau lebih melakukan aborsi memiliki peningkatan menjadi kanker hingga 4,92.

5. Gangguan lainnya Selain beberapa hal di atas, ada banyak gangguan kehamilan yang terjadi sebagai efek dampak dari tindakan aborsi

Di antaranya seperti hamil anggur, kelahiran prematur, keguguran, dan risiko tidak dapat hamil lagi. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved