Sosok Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Senpi Diperoleh dari Warga Timor Leste
Seorang pengacara WA (34) tertembak di punggung saat bentrok dua kelompok akibat sengketa lahan di Tanah Abang. Pelaku penembakan ditangkap.
Ringkasan Berita:
- Seorang pengacara berinisial WA (34) ditembak saat bentrokan terkait sengketa lahan seluas 7.000 meter persegi di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Pelaku penembakan berinisial HD (37), yang ditugaskan menjaga lahan, menggunakan senjata api FN kaliber 9 mm.
- WA mengalami luka tembak di punggung dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara berinisial WA (34) menjadi korban penembakan saat terjadi bentokan antara dua kelompok masyarakat di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).
Penyebab bentokan yakni sengketa lahan antara dua kelompok yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah kosong di Jalan KH Mas Mansur.
WA selaku pengacara mendatangi lokasi bersama 80 orang yang mengklaim pemilik tanah seluas 7000 meter persegi.
Saat menerobos masuk ke tanah sengketa, WA ditembak punggungnya dan tersungkur.
Saat ini WA masih menjalani perawatan akibat luka tembak.
Pelaku penembakan berinisial HD (37) ditangkap pada Selasa (29/10/2025).
Saat kejadian, HD sedang menjaga tanah sengketa agar tak jatuh ke tangan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menerangkan pelaku berasal dari Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Tim gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban inisial WA, SH," tuturnya.
Pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan sempat diberi tugas menjaga tanah sengketa.
Senjata api yang digunakan pelaku yakni FN kaliber 9 mm yang diperoleh dari warga Timor Leste berinisial A.
Baca juga: Polisi Dalami Asal Senpi Rakitan Revolver Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menerangkan pelaku bersama enam temannya menghalangi korban yang hendak masuk ke tanah sengketa.
"Sehingga terjadi cekcok. Salah satu yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke salah satu orang yang datang ke lahan tersebut dan ini mengenai punggung bagian belakang korban," tandasnya, dikutip dari WartaKotalive.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku mendapat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.