Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Kubu Roy Suryo cs kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Surat pengajuan itu disampaikan pada hari ini, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.
Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.
Tetapkan tersangka kasus ijazah
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo cs tidak ditahan setelah pemeriksaan dan saat ini tengah menunggu proses lanjutan hukum di Polda Metro Jaya.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari tudingan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu yang disebarkan oleh beberapa tokoh termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Presiden Jokowi melaporkan langsung kasus ini ke Polda Metro Jaya
13 November 2025.
Roy Suryo dan rekan-rekannya termasuk dalam klaster kedua dari total delapan tersangka
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa para tersangka akan menghadirkan saksi dan ahli yang mencerahkan dalam proses hukum selanjutnya dalam proses hukum selanjutnya
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permintaan gelar perkara khusus namun belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
Ijazah Jokowi
| Kubu Roy Suryo Nilai Jokowi yang Buat Kasus Ijazah Palsu Berlarut-larut, Singgung soal Arsul Sani |
|---|
| Tim Reformasi Polri Diminta Memediasi Kasus Roy Suryo Cs |
|---|
| Jokowi Diminta Tiru Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazahnya, Politisi PSI Tak Terima: Aneh Logikanya |
|---|
| Reaksi Roy Suryo Tahu Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice di KUHAP Baru: Makasih, DPR |
|---|
| Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.