Mobil Barang Bukti Dibawa Jalan-jalan ke Mal Bogor, 3 Sanksi Menanti Jika Terbukti Disalahgunakan
Sebuah mobil berwarna hitam diduga barang bukti sitaan polisi digunakan jalan-jalan ke sebuah mal
1. Dasar Hukum
Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
- UU Kepolisian
- Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti)
2. Apa yang Disebut Barang Bukti?
- Barang bukti mencakup:
- Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
- Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).
3. Proses Penyitaan oleh Polisi
a. Harus ada izin pengadilan
Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:
- Tertangkap tangan
- Narkotika/psikotropika
- Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.
b. Ada berita acara
Setiap penyitaan harus dibuatkan:
- Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
- Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)
4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti
Polisi wajib:
- Menjaga keutuhan barang bukti
- Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
- Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
- Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi
5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:
a. Dikembalikan
Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Jaga Kawasan Hulu, Ribuan Pohon Beraneka Jenis Ditanam di Kawasan Puncak Jawa Barat |
|
|---|
| Kiesha Alvaro Mengaku Sedang Kejar Cewek Idaman: Enggak Dapet-dapet, Orangnya Susah |
|
|---|
| BYD Umumkan Teknologi Ngecas Baterai EV Super Cepat 5 Menit Bisa Tempuh 400 Km |
|
|---|
| Persaingan Makin Sengit, Indonesia Tetap Jadi Pasar Utama Morris Garage |
|
|---|
| Gudang Penyimpanan Oli Bekas di Bogor Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.