Minggu, 23 November 2025

Mobil Barang Bukti Dibawa Jalan-jalan ke Mal Bogor, 3 Sanksi Menanti Jika Terbukti Disalahgunakan

Sebuah mobil berwarna hitam diduga barang bukti sitaan polisi digunakan jalan-jalan ke sebuah mal

Penulis: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Instagram @joshua_banjarnahor_
MOBIL SITAAN - Sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai jalan-jalan ke seubah pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil yang mengaku anak dari seorang anggota Polri menjelaskan alasan dirinya menggunakan mobil tersebut. 

b. Dirampas untuk negara

Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:

  • Narkoba dimusnahkan
  • Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
  • Senjata api dirampas/dimusnahkan
  • Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)

c. Dimusnahkan

Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:

  • Narkotika
  • Senjata rakitan
  • Barang mudah rusak

6. Transparansi & Pengawasan

Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:

  • Propam Polri
  • Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
    Pengadilan
  • BPK ketika menyangkut barang bernilai negara

7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti

Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:

  • Pidana (pencurian, penggelapan)
  • Sanksi etik
  • Pemecatan
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved