Senin, 24 November 2025

Mobil Barang Bukti Dibawa Jalan-jalan ke Mal Bogor, 3 Sanksi Menanti Jika Terbukti Disalahgunakan

Sebuah mobil berwarna hitam diduga barang bukti sitaan polisi digunakan jalan-jalan ke sebuah mal

Penulis: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Instagram @joshua_banjarnahor_
MOBIL SITAAN - Sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai jalan-jalan ke seubah pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil yang mengaku anak dari seorang anggota Polri menjelaskan alasan dirinya menggunakan mobil tersebut. 

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
  • UU Kepolisian
  • Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 

2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

  • Barang bukti mencakup:
  • Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
  • Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
  • Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
    Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

  • Tertangkap tangan
  • Narkotika/psikotropika
  • Senjata api/bahan peledak

Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

  • Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
  • Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Polisi wajib:

  • Menjaga keutuhan barang bukti
  • Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
  • Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
  • Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved