Senin, 24 November 2025

Berita Viral

Sosok Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bogor, Polda Metro Jaya Bantah: Bukan

Viral pria yang ngaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mall daerah Bogor ternyata anak anggota Polsek Tajur Halang, Depok. 

Tangkap layar Instagram @joshua_banjarnahor_
BERITA VIRAL - Tangkap layar Instagram @joshua_banjarnahor_ pada Minggu (23/11/2025), memperlihatkan sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai ke pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil mengaku anak dari seorang anggota Propam Polda Metro Jaya. 

Barang bukti mencakup:

  • Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
  • Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
  • Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
  • Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri. Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

  • Tertangkap tangan
  • Narkotika/psikotropika
  • Senjata api/bahan peledak

Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Polisi wajib:

  • Menjaga keutuhan barang bukti
  • Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
  • Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
  • Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

b. Dirampas untuk negara

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved