Senin, 24 November 2025

Berita Viral

Sosok Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bogor, Polda Metro Jaya Bantah: Bukan

Viral pria yang ngaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mall daerah Bogor ternyata anak anggota Polsek Tajur Halang, Depok. 

Tangkap layar Instagram @joshua_banjarnahor_
BERITA VIRAL - Tangkap layar Instagram @joshua_banjarnahor_ pada Minggu (23/11/2025), memperlihatkan sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai ke pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil mengaku anak dari seorang anggota Propam Polda Metro Jaya. 

“Bukan (anggota Propam Polda Metro), anaknya asbun saja itu. Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajur Halang,” kata Radjo saat dikonfirmasi, Minggu.

Mobil yang Dibawa EP Diduga Bukan Barang Bukti

Lebih lanjut, Radjo mengatakan, mobil yang dibawa EP diduga bukan barang bukti dari kasus tertentu. 

Meski demikian, Kabid Propam Polda Metro akan memastikan hal tersebut lebih lanjut. Pihaknya akan menelusuri lebih dalam. 

“Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” jelasnya, dilansir Kompas.com.

Baca juga:  “Ini BB Polsek!” – Video Pria Ngaku Anak Propam di Mal Bogor Bikin Geger, Polisi Buka Suara

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. 

Budi menyatakan orang tua pria itu bukan anggota Propam.

“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, mobil tersebut bukan barang bukti, namun kendaraan dengan status pindah kredit.

“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.

Polda Metro Jaya pun masih menelusuri alasan pria itu, membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.

Aturan Barang Bukti Sitaan Polisi

Sebagai informasi, Barang bukti yang disita polisi sudah diatur dalam beberapa ketentuan.

Lantas, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
  • UU Kepolisian
  • Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 

2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved