Berita Viral
Sosok Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bogor, Polda Metro Jaya Bantah: Bukan
Viral pria yang ngaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mall daerah Bogor ternyata anak anggota Polsek Tajur Halang, Depok.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria ngaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mall daerah Bogor, viral di media sosial.
- Pria itu juga mengaku, bawa mobil barang bukti yang dipinjam ayahnya dari Polsek ketika didatangi debt collector.
- Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap, membantah pria itu anak anggota Propam Polda Metro.
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang pria ngaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mall daerah Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Propam atau Profesi dan Pengamanan adalah salah satu divisi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Propam Polri bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Dalam video, tampak pria yang ngaku anak Propam Polda Metro Jaya mengenakan kemeja lengan pendek. Ia juga mengaku membawa mobil barang bukti yang dipinjam ayahnya dari Kepolisian Sektor (Polsek).
Kejadian tersebut, berada di parkiran mall kawasan bogor.
Awalnya, ada pria yang diduga debt collector atau penagih utang mempertanyakan kepemilikan mobil yang dimaksud.
Lantas, pria dalam video mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya.
Sontak video tersebut, menarik perhatian warganet hingga menimbulkan sejumlah spekulasi. Satu di antaranya kebenaran pria yang mengaku anak anggota polisi itu.
"Mobil barang bukti dibuat jalan-jalan keluarga polisi: bapak saya Propam di Polda Metro," keterangan dalam video.
Penelusuran Tribunnews, Minggu (23/11/2025), video itu, diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo.
Hingga berita ini ditulis, video tersebut, kini telah dilihat lebih dari 800 ribu kali.
Baca juga: Viral Audi Terobos Palang Tol JORR, Polisi: Sopir Diduga Alami Gangguan Psikologis
Polda Metro Beri Bantahan & Ungkap Sosok Pria Ngaku Anak Propam
Setelah kejadian, pihak Polda Metro pun membenarkan peristiwa tersebut.
Namun, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap membantah pria itu anak anggota Propam Polda Metro Jaya.
Pria di video bukanlah anak Propam Polda Metro Jaya, melainkan putra anggota Polsek Tajur Halang, Depok.
Radjo memastikan, pria berinisial EP adalah anak anggota kepolisian bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Tajur Halang.
SPKT diketahui bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan.
“Bukan (anggota Propam Polda Metro), anaknya asbun saja itu. Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajur Halang,” kata Radjo saat dikonfirmasi, Minggu.
Mobil yang Dibawa EP Diduga Bukan Barang Bukti
Lebih lanjut, Radjo mengatakan, mobil yang dibawa EP diduga bukan barang bukti dari kasus tertentu.
Meski demikian, Kabid Propam Polda Metro akan memastikan hal tersebut lebih lanjut. Pihaknya akan menelusuri lebih dalam.
“Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” jelasnya, dilansir Kompas.com.
Baca juga: “Ini BB Polsek!” – Video Pria Ngaku Anak Propam di Mal Bogor Bikin Geger, Polisi Buka Suara
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Budi menyatakan orang tua pria itu bukan anggota Propam.
“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, mobil tersebut bukan barang bukti, namun kendaraan dengan status pindah kredit.
“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.
Polda Metro Jaya pun masih menelusuri alasan pria itu, membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.
Aturan Barang Bukti Sitaan Polisi
Sebagai informasi, Barang bukti yang disita polisi sudah diatur dalam beberapa ketentuan.
Lantas, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?
1. Dasar Hukum
Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
- UU Kepolisian
- Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti)
2. Apa yang Disebut Barang Bukti?
Barang bukti mencakup:
- Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
- Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
- Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).
3. Proses Penyitaan oleh Polisi
a. Harus ada izin pengadilan
Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri. Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:
- Tertangkap tangan
- Narkotika/psikotropika
- Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.
b. Ada berita acara
Setiap penyitaan harus dibuatkan:
Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)
4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti
Polisi wajib:
- Menjaga keutuhan barang bukti
- Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
- Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
- Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi
5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:
a. Dikembalikan
Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.
b. Dirampas untuk negara
Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:
- Narkoba dimusnahkan
- Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
- Senjata api dirampas/dimusnahkan
- Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)
c. Dimusnahkan
Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:
- Narkotika
- Senjata rakitan
- Barang mudah rusak
6. Transparansi & Pengawasan
Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:
- Propam Polri
- Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
- Pengadilan
- BPK ketika menyangkut barang bernilai negara
7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti
Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:
- Pidana (pencurian, penggelapan)
- Sanksi etik
- Pemecatan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah, Wahyu Aji, Kompas.com/Hanifah Salsabila, Faieq Hidayat)
Berita Viral
| Pembunuhan Guru PPPK di Sumsel Diawali Pelaku yang Cekcok dengan Istrinya, Kabur usai Bekap Korban |
|---|
| Sosok Bripda G, Anggota Polda Sumut Pukul Warga setelah Motornya Ditabrak, Punya Riwayat Skizofrenia |
|---|
| Polisi di Medan Pukuli Pemotor, Setelah Diperiksa Ternyata Menderita Gangguan Jiwa Sudah 24 Tahun |
|---|
| Kontraktor Bongkar Drainase, Kesal Utang Rp800 Juta Tak Dibayar Pemkot, Kini Malah Minta Maaf |
|---|
| Pejabat Jepang Membungkuk, Pejabat China Memasukkan Tangan ke Saku, Momen Dua Pejabat Viral |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pria-ngaku-Anak-Propam-Polda-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.