Jumhur Berharap Ada Solusi Terkait Ribuan Pegawai Hotel Sultan
Jumhur berharap pemerintah melibatkan serikat pekerja sebelum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan
Ringkasan Berita:
- Moh. Jumhur Hidayat berharap ada solusi yang baik dalam sengketa antara Pemerintah dengan manajemen Hotel Sultan, Jakarta.
- Jumhur mengatakan ada 3.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari operasional Hotel Sultan.
- Majelis Hakim memutuskan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat berharap ada solusi yang baik dalam sengketa antara Pemerintah dengan manajemen Hotel Sultan, Jakarta.
"Ada 3.000 orang yang menggantungkan hidup dari kelanjutan operasional Hotel Sultan, ini harus dipikirkan," kata Jumhur dalam sambutannya pada Pembukaan Rapimnas Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Jumhur tidak menampik mengenai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa Hotel Sultan, yang mengizinkan pemerintah mengosongkan objek sengketa meskipun ada upaya banding atau kasasi.
Namun ia mengingatkan, 3.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari operasional Hotel Sultan.
Karena itu, ia berharap pemerintah melibatkan serikat pekerja sebelum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan.
"Ini kan urusan sumber nafkah, soal perut, yang jadi tempat bergantung ribuan orang. Harusnya bisa dimusyawarahkan dengan bijak", tegas Jumhur.
Baca juga: Indobuildco Dihukum Bayar 45 Juta Dolar AS Atas Royalti 16 Tahun Penggunaan Lahan Hotel Sultan
Sebelumnya Juru Bicara Pengadilan PN Jakpus Sunoto mengatakan, majelis hakim PN Jakpus menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan, dan memerintahkan PT Indobuildco selaku penggugat mengosongkan lahan tersebut.
Sunoto juga menegaskan, putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Sehingga meskipun ada upaya banding atau kasasi putusan itu tetap dapat dilaksanakan.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara, dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat mengubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/konfliksultanhotel1.jpg)