Senin, 27 April 2026

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Istri Hingga Anak Kacab Bank BUMN yang Tewas dapat Pengamanan Melekat dari LPSK

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan lima orang keluarga mantan Kacab bank BUMN yang jadi korban

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
HO/IST/Gita Irawan
DAPAT PERLINDUNGAN- Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati usai Rapat Koordinasi dan Dialog Kebijakan Lintas Sektor bertajuk "Optimalisasi Kolaborasi Kerja dalam Implementasi Fasilitasi Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di Indonesia" pada Kamis (18/12/2025) di sebuah hotel di Jakarta. Sri mengatakan memberikan perlindungan berupa pengamanan melekat terhadap lima orang termasuk istri dan anak Kepala Cabang Bank BUMN almarhum Mohamad Ilham Pradipta (MIP). 

Ringkasan Berita:
  • LPSK memberikan perlindungan pengamanan melekat kepada lima anggota keluarga Mohamad Ilham Pradipta, korban penculikan yang tewas di Jakarta Timur.
  • Perlindungan ini diberikan setelah LPSK menerima permohonan keluarga dan mencakup pendampingan serta pengamanan dalam proses hukum, meski belum ada permohonan restitusi.
  • Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dengan 15 tersangka sipil, dan korban ditemukan tewas di Cikarang setelah diculik di Pasar Rebo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan berupa pengamanan melekat terhadap keluarga Kepala Cabang (Kacab) Pembantu bank BUMN almarhum Mohamad Ilham Pradipta (37).

Mereka yang mendapatkan berjumlah lima orang termasuk istri dan anak Ilham.

Mohamad Ilham tewas setelah diculik oleh sekelompok orang pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca juga: Perkara Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta P21, Polda Metro Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan lima orang dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan mereka yang mengajukan permohonan tersebut termasuk istri, anak, dan ayah dari Mohamad Ilham.

Atas permohonan tersebut, kata Sri, LPSK sudah memutuskan menerima permohonan tersebut pada 8 Desember 2025.

Dalam proses penelaahan, kata Sri, LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada ayah korban.

Hal itu dilakukan karena pada saat itu ada rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Posisi LPSK pada saat itu, ucap dia, adalah memberikan pendampingan dan perlindungan fisik pada saat pemeriksaan dilakukannya rekonstruksi tersebut. 

Sri menyampaikannya usai Rapat Koordinasi dan Dialog Kebijakan Lintas Sektor bertajuk "Optimalisasi Kolaborasi Kerja dalam Implementasi Fasilitasi Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana di Indonesia" pada Kamis (18/12/2025) di sebuah hotel di Jakarta.

Baca juga: TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Jerat 3 Oknum Terkait Kematian Kacab Bank BUMN

"Nah, setelah kemudian diputuskan di tanggal 8 Desember 2025 ini, lima pemohon yang diajukan itu kemudian mendapat perlindungan dalam konteks pendampingan di proses hukum, pengamanan melekat, juga di proses hukum," ujarnya.

Akan tetapi, ia mengatakan hingga hari ini belum menerima permohonan restitusi atau ganti rugi pelaku terhadap pihak korban tindak pidana.

LPSK sendiri memiliki kewenangan untuk mengajukan perhitungan nilai ganti rugi yang harus dibayar para pelaku.

Namun demikian, keputusan nilai ganti rugi yang harus dibayar pelaku terhadap pihak korban tetap didasarkan pada keputudan hakim yang telah inkracht.

Baca juga: Berkas 3 Tersangka Oknum TNI Terkait Tewasnya Kacab Bank BUMN Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

"Sementara kalau untuk restitusi, kami memang belum menerima, tapi kami sudah memberikan informasi kepada pihak keluarga," pungkasnya.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved