Rabu, 22 April 2026

Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berlaku Normal, Catat Jadwal dan Ruas Jalannya

Skema ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan secara normal pada pekan ini, terhitung mulai Senin hingga Jumat, 5–9 Januari 2026.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GANJIL GENAP - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Kamis (29/5) hingga Jumat (30/5) karena adanya hari cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus. Skema ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan secara normal pada pekan ini, terhitung mulai Senin hingga Jumat, 5–9 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Ganjil genap Jakarta kembali berlaku normal pada 5–9 Januari 2026 setelah sempat dilonggarkan selama libur Natal dan Tahun Baru.
  • Aturan ini hanya diterapkan pada hari kerja dengan jam tertentu di sejumlah ruas jalan utama, sehingga pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender.
  • Pengendara dapat mengecek aturan ganjil genap dengan mudah melalui angka terakhir pelat nomor dan bantuan Google Maps untuk menghindari pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM - Sistem pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan secara normal pada pekan ini, terhitung mulai Senin hingga Jumat, 5–9 Januari 2026.

Artinya, kendaraan pribadi roda empat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. 

Kebijakan ini kembali diterapkan seiring berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 yang sebelumnya membuat aturan ganjil genap sempat dilonggarkan.

Pada pekan lalu, penerapan ganjil genap tidak berlangsung penuh selama lima hari kerja. 

Aturan ini sempat ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. 

Kini, seiring berakhirnya periode tersebut, pengawasan dan penindakan kembali dilakukan seperti biasa.

Pembatasan kendaraan hanya berlaku selama empat hari, bahkan pada tanggal-tanggal tertentu sama sekali tidak diberlakukan. 

Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang akhir tahun.

Masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikkan jadwal, jam operasional, serta ruas jalan yang terdampak agar terhindar dari sanksi.

Jadwal dan Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta

Secara umum, ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Baca juga: Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan Bertepatan Cuti Bersama Natal 2025

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. 

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Daftar Ruas Jalan Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap

Berikut adalah ruas jalan utama di Jakarta yang umumnya menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)

Cara Mengetahui Pelat Ganjil dan Genap

Untuk menentukan apakah kendaraan kamu termasuk pelat ganjil atau plat genap sangatlah mudah.

Penentuannya hanya melihat angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, bukan huruf atau kode wilayahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved