Doktif Vs Richard Lee
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Richard Lee di PN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya menyampaikan Dokter Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Richard Lee sendiri sudah sempat diperiksa sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan perdananya, Richard Lee tidak tuntas menjawab seluruh pertanyaan penyidik karena alasan kesehatan.
Hingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan akan tetapi Richard Lee tak hadir pada panggilan berikutnya.
Richard Lee dijerat pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ia pun dijerat pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kompol-Tiksnarto-Andaru-Rahutomo-320129.jpg)