Selasa, 12 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Richard Lee di PN Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya menyampaikan Dokter Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan Dokter Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya  telah menerima informasi adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee
  • Kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee
  • Polisi siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya menyampaikan Dokter Richard Lee (DRL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kejahatan dan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya telah menerima informasi adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee.

Menurut dia, gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

“Kami telah menerima informasi bahwa tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum saudara DRL mengajukan praperadilan dan mendaftarkannya di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Kompol Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya soal Status Tersangka, Doktif Murka, Minta Atensi ke Prabowo

Pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Ya, kita hargai ini sebagai upaya hukum dari pihak tersangka. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar dia.

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Richard Lee

Kompol Andaru memastikan, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut dengan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan barang bukti yang diperlukan.

“Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti serta kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” jelasnya.

Baca juga: Doktif Tak Tega Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara, Namun Tetap Ogah Damai

Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan diwakili Bidang Hukum (Bidkum) serta menunggu panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan.

Terkait proses penyidikan, Kompol Andaru menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menghormati dan mengikuti proses praperadilan yang sedang berjalan.

“Untuk itu tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah atau tidak penetapan tersangka terhadap saudara DRL yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Duduk Perkara

Perseteruan Dokter Richard Lee berawal dari konten Dokter Detektif yang kerap mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved