Senin, 13 April 2026

Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald, Korban Minta Terlapor Diperiksa

Kasus dugaan penipuan Akademi Kripto belum panggil Timothy Ronald, kuasa hukum korban nilai proses lamban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KRIPTO: Kuasa hukum korban, Jajang meminta penyelidik segera memeriksa terlapor kasus dugaan penipuan trading Akademi Kripto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). (Tribunnews.com/Reynas) 
Ringkasan Berita:
  • Penyelidik Polda Metro Jaya belum memeriksa Timothy Ronald dan Kalimasada dalam dugaan penipuan trading kripto Akademi Kripto 
  • Kuasa hukum korban menilai proses lamban meski laporan sudah hampir tiga bulan dan korban disebut mencapai 30 ribu orang 
  • Polisi menyatakan masih tahap klarifikasi pelapor dan saksi sebelum pemanggilan terlapor.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Kripto Timothy Ronald dan Kalimasada.

Kuasa hukum korban, Jajang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban.

Pasalnya, laporan telah bergulir hampir tiga bulan namun belum ada tanda-tanda pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Hampir tiga bulan, tapi kami belum pernah mendengar adanya pemanggilan terhadap terlapor proses hukumnya kami pandang cenderung lambat,” ujar Jajang saat gelar aksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya bertujuan mendorong percepatan penanganan perkara demi kepentingan para korban.
 
Menurutnya, kasus ini dinilai telah merugikan masyarakat dalam jumlah besar sehingga perlu mendapat perhatian serius.

Baca juga: Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Kasus Perampokan Maut di Bekasi

“Kita ingin membantu agar kasus-kasus yang merugikan masyarakat banyak bisa segera dituntaskan. Kami akan terus berjuang untuk para korban,” katanya.

Pihaknya meminta agar proses hukum tidak berjalan di tempat.

Ia mendesak penyidik Direktorat Siber segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor, guna mencegah potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Jajang menyoroti masih adanya aktivitas terlapor di media sosial yang dinilai seolah tidak menunjukkan itikad baik. 

Ia juga menyayangkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah korban di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap korban yang menyuarakan dugaan pelanggaran.

Dalam pernyataannya, Jajang turut meminta perhatian dari Kapolri agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. 

Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, jumlah korban yang tergabung dalam grup discord korban Akademi Kripto disebut telah mencapai lebih dari 30 ribu orang.

Dalam laporannya para korban mempersangakan dugaan tindak pidana penipuan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang ITE, serta transfer dana.

Pendalaman Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami laporan tersebut dengan diawali klarifikasi terhadap pelapor.

"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi, yang menanyakan tentang perkara yang sama. Makanya ini baru dapat kepada penyidik, nanti kami akan komunikasikan pada teman-teman penyidik," kata Budi kepada wartawan.

Budi menyebut setelah pelapor, sejumlah saksi pun akan dimintai keterangannya hingga ke pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada.

"Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy Ronald dan Kalimasada)," jelasnya. 

Budi menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP baru dalam mengusut kasus tersebut. 

Ia menuturkan pihaknya masih mendalami apakah kedua laporan tersebut akan disatukan atau dipisah. 

"Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," jelasnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved