Minggu, 10 Mei 2026

Demo di Jakarta

Berstatus Tahanan Kota, Delpedro dan Muzzafar Izin Menghadiri Buka Puasa dan Doa Bersama ke Hakim

Hakim Harike menyampaikan, Delpedro dan Muzzafar boleh menghadiri kegiatan yang berlangsung di luar domisili mereka tersebut.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG DEMO AGUSTUS - Sidang duplik kasus dugaan penghasutan aksi Agutus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).  

Delpedro berkelakar kegiatan buka puasa dan doa bersama itu dilakukan agar putusan majelis hakim kepada keempat terdakwa bersifat positif nantinya.

"Insya Allah biar jalur langit, majelis," ucap Delpedro tersenyum.

Tiga hakim kemudian berunding. Hakim Harike menyampaikan, Delpedro dan Muzzafar boleh menghadiri kegiatan yang berlangsung di luar domisili mereka tersebut.

Adapun hakim Harike mengingatkan agar para terdakwa bisa menjaga kepercayaan yang sudah diberikan majelis hakim.

"Ya dijaga kepercayaannya ya," ucap hakim Harike.

Sebagai informasi, sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025 ini dijadwalkan digelar, pada Jumat (6/3/2026) mendatang.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved