Rabu, 22 April 2026

Respons Ade Armando dan Permadi Dilaporkan ke Polisi Terkait Potongan Video Ceramah JK

Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews
DILAPORKAN - Politikus PSI, Ade Armando, dan aktivis media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara, Paman Nurlette pada Senin (20/4/2026). Pelaporan dilakukan karena Ade dan Permadi diduga menjadi pihak yang mengedit dan menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM. Pelapor menganggap hal itu membuat masyarakat terhasut dan terprovokasi. 

Saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penghasutan UU ITE tersebut.

Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Soal Dugaan Penghasutan Ceramah JK

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Ade Armando juga dikenal sebagai dosen tetap Universitas Indonesia dan politisi Partai Solidaritas Indonesia.

Sedangkan Permadi Arya memiliki nama asli Heddy Setya Permadi atau kerap dipanggil Abu Janda yang vokal menanggapi isu politik.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum. 

Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.

Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.

"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla

Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved