Polisi Akan Periksa Talent dalam Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka. SR diketahui berperan sebagai host
Polisi Akan Periksa Talent dalam Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah talent terkait live streaming bermuatan pornografi berhadiah gift daring.
- Tersangka SR berperan sebagai host yang mengundang talent mengikuti challenge vulgar selama siaran berlangsung daring.
- Polisi menyebut praktik tersebut berlangsung tiga tahun dan menghasilkan keuntungan melalui gift penonton selama siaran langsung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bakal memeriksa sejumlah talent yang terlibat dalam live streaming bermuatan pornografi dengan modus challenge berhadiah gift.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka. SR diketahui berperan sebagai host sekaligus pihak yang memasukkan para talent ke room live streaming.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga mengatakan, para talent yang tampil berasal dari followers maupun penonton yang masuk ke room live milik host.
“Pasti (akan kita periksa),” kata Sinaga kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah talent yang terlibat dalam satu siaran berkisar dua hingga tiga orang dan dipilih secara acak.
“Kisaran 2-3 tapi random, namun enggak saling kenal,” ujarnya.
Menurut Sinaga, pada awal siaran para talent tidak tampil vulgar. Namun situasi berubah ketika challenge berlangsung antara host dan talent.
“Awalnya talent enggak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas,” kata Sinaga.
Meski demikian, polisi menyebut adegan yang ditampilkan tidak sampai telanjang sepenuhnya.
“Enggak sih, cuma separuh badan aja,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan aksinya di platform live streaming tersebut.
“Ini masih kita dalami,” kata Sinaga.
Diketahui, kasus live streaming bermuatan pornografi teregister dengan nomor LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Host Live Streaming Pornografi: Libatkan Anak, Terancam 10 Tahun Bui
Pengungkapan perkara bermula dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian.
Dari patroli tersebut, penyidik menemukan akun media sosial dengan inisial K memiliki jumlah followers sebanyak 387 ribu orang menayangkan konten negatif bermuatan pornografi.
Polisi kemudian mendalami akun tersebut dan menemukan akun Gmail yang digunakan untuk login sekaligus menerima pembayaran gift dari para penonton.
Reward tersebut masuk melalui akun email dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat dan dapat
dikonversikan menjadi mata uang rupiah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka.
Dalam praktiknya, tersangka SR menggunakan akun media sosial itu untuk mengundang sejumlah talent wanita mengikuti siaran langsung.
Para talent kemudian diminta mengikuti challenge atau tantangan dalam aplikasi, salah satunya lompat menangkap bintang.
Selama siaran berlangsung, penonton dapat memberikan gift atau tap layar yang nantinya menjadi reward maupun punishment bagi host dan talent.
Reward diberikan dalam bentuk gift dari penonton, sementara pihak yang kalah challenge akan menjalani hukuman berupa adegan yang mengarah pada konten negatif dan pornografi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun berinisial K dan mengamankannya beserta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk live streaming.
Polisi mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi itu telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Host dan talent disebut tidak saling mengenal secara pribadi dan hanya bekerja sama untuk memperoleh keuntungan dari gift yang diberikan penonton selama siaran berlangsung.
Baca juga: Komdigi Putus Akses Grok karena Konten Pornografi, Ini Kata Nurul Ariifn
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 407 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6
bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan pengungkapan kasus live streaming bermuatan pornografi itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.
Menurut dia, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak penyebaran konten negatif yang dinilai dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga stabilitas ruang publik, keamanan, ketertiban, serta moralitas di ruang digital,” kata Andaru, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kepolisian terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli siber dan pengawasan aktivitas di media digital.
Selain itu, polisi juga melakukan edukasi ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya konten negatif di internet.
Menurut Andaru, penegakan hukum menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium setelah berbagai upaya pencegahan dan edukasi dilakukan oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya berharap pengawasan ruang digital dapat menekan penyebaran konten pornografi maupun pelanggaran hukum lainnya di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pornografi-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.