Selasa, 9 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Majelis Hakim Militer Minta Waktu 2 Hari Buat Putusan Perkara Serangan Air Keras ke Andrie Yunus

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berharap sidang putusan dapat digelar pada Rabu (10/6/2026).

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Gita Irawan
Empat terdakwa serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (8/6/2026). Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. 

Dalam persidangan juga terungkap, cairan kimia yang terdapat di beberapa sampel barang bukti terdeteksi sebagai asam sulfat atau H2SO4 dengan kadar dan tingkat pH berbeda-beda di tiap sampel.

Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan toksikologi laboratorium kepolisian yang dibacakan oditur militer dalam sidang.

Oditur militer juga telah menghadirkan dua dokter spesialis RSCM yang menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie sebagai ahli dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026).

Keduanya adalah Ketua Tim Medis sekaligus dokter spesialis bedah plastik dr Parintosa dan dokter spesialis mata dr Faraby Martha.

Tim penasihat hukum terdakwa kemudian menghadirkan dosen hukum pidana Universitas Tatumanegara Associate Professor. Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA. sebagai ahli pidana dalam sidang pada Selasa (2/6/2026).


Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oditur Militer II-07 Jakarta dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan setelah rangkaian persidangan.

Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Kasus Terungkap karena Kami Jujur

Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Oditur menyatakan sejumlah dalil yang membuat unsur-unsur pada dua dakwaan itu tidak terpenuhi antara lain niat awal para pelaku yang direncanakan hanyalah melakukan penganiayaan biasa.

Namun, ternyata akibat eksekusi fisik tersebut terjadi dampak di luar dugaan yaitu korban menderita luka berat.

Menurut oditur penyiraman cairan kimia pembersih karat dan air accu terhadap Andrie yang dilakukan para terdakwa juga tidak dilakukan berulang-ulang atau berkali-kali karena faktanya perbuatan itu dilakukan oleh Serda Edi sebanyak satu kali.

Oditur menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair.

Oditur menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Kasus Terungkap karena Kami Jujur

"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 (Serda Edi) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani. Terdakwa 2 (Lettu Budhi) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ucap Iswadi.

"Terdakwa 3 (Kapten Nandala) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani. Terdakwa 4 (Lettu Sami) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," imbuhnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved