Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Majelis Hakim Militer Minta Waktu 2 Hari Buat Putusan Perkara Serangan Air Keras ke Andrie Yunus
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berharap sidang putusan dapat digelar pada Rabu (10/6/2026).
Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar dua unit sepeda motor berikut kunci dan STNK yang menjadi barang bukti dikembalikan ke terdakwa Kapten Nandala dan Lettu Sami.
Oditur juga meminta sejumlah barang bukti untuk dihancurkan dan sebagian lainnya dikembalikan ke terdakwa Lettu Budhi.
Oditur juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.
"Terdakwa 1 (Serda Edi) sebesar Rp15 ribu, Terdakwa 2 (Lettu Budhi) sebesar Rp20 ribu, Terdakwa 3 (Kapten Nandala Edi) sebesar Rp20 ribu, dan Terdakwa 4 (Lettu Sami) sebesar Rp20 ribu," kata Iswadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-serangan-air-keras-ke-aktivis-KontraS-Andrie-Yunus.jpg)