Senin, 8 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Majelis Hakim Militer Minta Waktu 2 Hari Buat Putusan Perkara Serangan Air Keras ke Andrie Yunus

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berharap sidang putusan dapat digelar pada Rabu (10/6/2026).

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Gita Irawan
Empat terdakwa serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (8/6/2026). Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. 

Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar dua unit sepeda motor berikut kunci dan STNK yang menjadi barang bukti dikembalikan ke terdakwa Kapten Nandala dan Lettu Sami.

Oditur juga meminta sejumlah barang bukti untuk dihancurkan dan sebagian lainnya dikembalikan ke terdakwa Lettu Budhi.

Oditur juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.

"Terdakwa 1 (Serda Edi) sebesar Rp15 ribu, Terdakwa 2 (Lettu Budhi) sebesar Rp20 ribu, Terdakwa 3 (Kapten Nandala Edi) sebesar Rp20 ribu, dan Terdakwa 4 (Lettu Sami) sebesar Rp20 ribu," kata Iswadi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved