Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
KY Telusuri Pelanggaran Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Lagi-lagi daftar terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bertambah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi daftar terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bertambah.
Kemarin, Senin (31/10/2011), Pengadilan Tipikor membebaskan empat terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 miliar.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya, dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc), dan Rajali (ad hoc).
Menyikapi maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menelusuri apakah ada kode etik dan perilaku hakim yang dilanggar oleh majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Berbagai informasi yang berkembang juga akan KY kumpulkan untuk nanti di telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (1/11/2011).
Selain itu KY, menurut dia, juga menunggu laporan masyarakat apakah ada kode etik dan perilaku hakim yang dilanggar di balik vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan tipikor Samarinda itu.
"Bahwa kalo nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," kata Asep.
Asep menjelaskan, maraknya vonis bebas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor di daerah juga tengah ditelusuri oleh KY. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas tipikor.
"Biar bisa dapat potret utuhnya, baik dari sisi organisasi, sumber daya manusia maupun administrasi perkaranya. Apalagi kan suatu penyelesaian perkara itu nggak bisa dilepaskan juga dari kasusnya seperti apa dan kuat lemahnya dakwaan jaksa," seru Asep.
Seperti diketahui keempat terdakwa yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto, dan Rusliandi. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Kukar 2004-2009 dan terpilih lagi untuk periode 2009-2014.
Majelis hakim menilai anggaran yang diterima terdakwa memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan Bupati (Perbup) 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD, yang ditandatangani oleh Bupati Kukar waktu itu Syaukani HOUR dinilai masih berlaku sehingga tak dapat dikatakan menerima anggaran ganda.