Keluarga Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Patek
Meskipun dalam surat putusan majelis hakim Umar Patek terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melakukan permufakatan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun dalam surat putusan majelis hakim Umar Patek terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melakukan permufakatan jahat kasus terorisme, dengan sengaja menyebunyikan informasi, memasukan senjata, serta memalsukan akta otentik, tetapi hakim memiliki pertimbangan yang meringankan hukumannya.
Ketua majelis hakim, Encep Yuliardi, dalam surat putusan yang dibacakannya menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Umar Patek.
"Hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya mengakui perbuatannya di persidangan, meminta maaf kepada masyarakat, pemerintah, dan dunia, bertindak sopan selama persidangan, dan mempunyai keluarga," jelas Encep membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Selain itu, hakim pun menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman Umar Patek sehingga hukumannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertimbangan yang meberatkan di antaranya perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas perekonomian negara, merugikan masyarakat, menimbulkan penderitaan korban dan keluarga, serta melarikan diri," ungkapnya.
Seperti diketahui Umar Patek divonis 20 tahun penjara, hal tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.
Meskipun demikian, Patek merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim yang dianggap terlalu berat.
"(Reaksi Umar Patek) sangat kecewa sekali, namun demikian kita akan melakukan langkah-langkah untuk selanjutnya besok akan bertemu dengan Umar Patek sendiri dan keluarganya," ungkap ketua tim kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani.