Sabtu, 13 September 2025

Perempuan Dilarang Ngangkang

YLBHI: Larangan Ngangkang Tidak Punya Norma Hukum Mengikat

Larangan terhadap perempuan duduk mengangkang yang diserukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, tidak mempunyai

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan terhadap perempuan duduk mengangkang yang diserukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, tidak mempunyai norma hukum yang mengikat.

Kepala Divisi Sipil Politik Yayasan LBH Indonesia, Moch Ainul Yaqin, dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Jumat (11/1/2013), mengatakan, larangan dalam bentuk “Seruan Bersama Nomor 002/2013” yang ditandatangani pada 2 Januari 2013 oleh para pemangku kebijakan di Kota Lhokseumawe tersebut tidak jelas kedudukannya dalam tata hukum Indonesia.

Dikatakan, produk hukum dalam bentuk ”Seruan Bersama” tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dengan demikian, keberadaan Seruan Bersama bukanlah sebagai peraturan yang mengikat," ujarnya.

Jika "Seruan Bersama" tersebut dianalogikan dengan Surat Edaran, menurut dia, maka jika merujuk ke pasal 1 butir 43, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55/2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri disebutkan “Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak”.

Mengingat isi “Seruan Bersama” hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan.

Oleh karena itu “Seruan Bersama” tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir berbagai peraturan diatasnya maupun perundang-undangan yang berlaku.

"Dan sifatnya hanya pemberitahuan dan tidak bisa dikenakan sanksi bagi yang tidak meng-indahkan karena "Seruan Bersama" bukanlah norma hukum," kata dia.

Lebih lanjut, justru “Seruan Bersama” yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut telah mereduksi berbagai aturan perundang-undangan Hak Asasi Manusia terkait dengan kebebasan ber-ekspresi.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan