Sabtu, 6 September 2025

Revisi UU KPK

Plt Ketua KPK Persilakan DPR Revisi UU KPK

Ruqi menegaskan, jangan sampai revisi UU KPK justru untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki (kanan) didampingi pimpinan KPK lainnya melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Rapat dengar pendapat tersebut diselenggarakan untuk membahas rencana revisi UU KPK, anggaran KPK tahun 2016, dan isu-isu aktual lainnya seputar KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi tidak mempermasalahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia justru mempersilakan UU tersebut untuk direvisi.

"Apapun yang mau direvisi silakan saja," kata Ruqi usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR, Widya Chandra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Ruqi menegaskan, jangan sampai revisi UU KPK justru untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dirinya setuju bahwa hilangnya wewenang penyadapan oleh KPK merupakan suatu pelemahan.

"Itulah pelemahan KPK (penyadapan, penindakan). Jangan melemahkan KPK," tuturnya.

Masih kata Ruqi, untuk revisi UU KPK, DPR perlu membahas dengan pemerintah. Yang menjadi persoalan menurutnya adalah jika pemerintah tidak berkenan untuk membahas revisi UU KPK tersebut.

"Dengan kami tentu jelas nggak bisa, karena kami bukan pemerintah," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan