Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Fakta-fakta Mengejutkan Patrialis Akbar, Hakim MK yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Rendy Sadikin
Tribunnews/Herudin
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi pembicara pada diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi ini bertemakan Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan kabar yang beredar, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan di sebuah hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (26/1/2017).

Kelanjutan dari OTT itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Patrialis ?Akbar di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk menemukan bukti lainnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal OTT dan penggeledahan mengaku belum mendapatkan informasi detail.

"Kami belum dapat informasi lengkapnya soal itu. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan segera," ujar Febri.

Terpisah, Mahkamah Konstitusi juga belum memberitahukan secara resmi mengenai adanya informasi salah satu hakimnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya belum tahu," kata Ketua MK Arief Hidayat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Meski begitu, Arief menyarankan agar Tribun menyambangi MK pukul 13.00 WIB.

Belum diketahui apakah maksud Arief tersebut untuk memberikan keterangan pers secara resmi.

"Ntar ke kantor (MK) saja jam 13.00 ya," tukas Arief.

Berikut fakta-fakta tentang Patrialis Akbar yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono:

1. Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.

2. Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

3. Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.

4. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia pun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan